Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain minimal Rp100 juta ke dalam atau ke luar negeri tetapi tidak memberitahukannya kepada pejabat bea dan cukai, akan dikenakan denda.
Denda tersebut dikenakan sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018.
“Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain..., dikenai sanksi administratif...,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (28/2/2024).
Pembayaran denda tersebut dilakukan dengan mengambil langsung uang tunai yang dibawa. Untuk instrumen pembayaran lain, pembayaran denda dapat dilakukan dengan secara tunai atau dengan cara pembayaran lain yang disetujui oleh pejabat bea dan cukai.
Cara pembayaran lain tersebut dilakukan dengan sistem pembayaran elektronik atau transfer ke rekening bendahara penerimaan kantor pabean. Adapun denda tersebut harus dibayarkan maksimal 5 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Dalam hal tertentu, pembayaran denda dapat dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa. Merujuk Pasal 20 ayat (2) PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018, hal tertentu tersebut meliputi 5 kondisi.
Pertama, mata uang asing yang tidak biasa digunakan dalam kegiatan usaha penukaran valuta asing dalam negeri. Kedua, mata uang rupiah atau mata uang asing yang dalam kondisi rusak atau pembawaannya ditujukan untuk ditukarkan ke otoritas moneter yang berwenang.
Ketiga, jenis mata uang yang dibawa dibutuhkan oleh pembawa dan/ atau pemiliknya. Keempat, alasan lainnya yang menyebabkan mata uang asing yang akan digunakan pembayaran sanksi administratif tidak dapat ditukar kepada pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Kelima, atas permintaan orang yang bersangkutan. Alasan-alasan tersebut bisa bersifat akumulasi atau hanya salah satunya. Apabila demikian, orang tersebut dapat membayar denda melalui sistem pembayaran elektronik atau transfer ke rekening bendahara penerimaan kantor pabean
Selain itu, denda juga dapat dikenakan terhadap orang pribadi yang melaporkan jumlah uang yang dibawa secara tidak benar. Atas kesalahan tersebut, orang yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa.
“…dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018. (sap)