Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di sentra UMKM Mandiri di Kampung Pekarungan, Serang, Banten, Senin (22/1/2024). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 164/2023 turut memuat ketentuan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, ketentuan itu berlaku bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar (UMKM) yang memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum; wajib pajak yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar; atau wajib pajak yang telah melewati jangka waktu tertentu pengenaan PPh final.
“ …. wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Pasal 16 ayat (2) PMK 164/2023 memuat ketentuan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap masa pajak pada tahun pajak pertama wajib pajak dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.
Pertama, bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan c UU PPh. Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan menteri, yang saat ini adalah PMK 215/2018.
Adapun wajib pajak yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh adalah bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
Selanjutnya, wajib pajak yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh adalah wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.
Kedua, wajib pajak selain wajib pajak yang dimaksud dalam poin pertama. Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru sebagaimana diatur dalam peraturan menteri, yang saat ini adalah PMK 215/2018. (kaw)