Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak perihal batas akhir pembayaran pajak atau pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) yang bertepatan dengan hari libur.
Kring Pajak menyatakan pembayaran dan pelaporan SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya dalam hal batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur.
“Sesuai ketentuan PMK 242/2014 dan PMK 243/2014, pembayaran dan pelaporan SPT Masa dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Kamis (1/2/2024).
Untuk diperhatikan, hari libur yang sebagaimana diatur dalam PMK 242/2014 dan 243/2014 ialah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Pembayaran atau pemotongan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong; PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri; PPh Pasal 15 yang dipotong; PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri; PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong.
Lalu, PPh Pasal 25 dibayar; dan/atau PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong. Adapun kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tetap berlaku meski jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
Sementara itu, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)