KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Bakal Potret Profil Risiko WP Berdasarkan 2 Data Ini

Muhamad Wildan
Kamis, 25 Januari 2024 | 15.15 WIB
DJP: Coretax Bakal Potret Profil Risiko WP Berdasarkan 2 Data Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran coretax administration system akan mendukung pelaksanaan pengawasan wajib pajak berdasarkan profil risiko individual dari setiap wajib pajak pada sektor tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) akan diolah oleh sistem guna menghasilkan profil risiko individu pada setiap sektor.

"Setelah data terkumpul baru kami dudukkan, perlukah sektor ini dilakukan pendalaman, pengawasan, pemeriksaan, atau segala macam. Makin banyak data dan informasi bisa kami capture, itu akan lebih memudahkan sistem ini beroperasi," katanya, Kamis (25/1/2024).

Sejak UU 9/2017 berlaku, lanjut Suryo, DJP diberikan kemudahan untuk memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Untuk memperoleh data transaksi, DJP lebih mengandalkan data pemotongan/pemungutan pajak.

"Kami banyak menggunakan modus pemungutan pajak lewat pihak lain. PPh Pasal 21 karyawan itu kami bisa dapat informasi mengenai siapa pemungut, siapa yang dipungut. PPh Pasal 22 misalnya, transaksi antara 2 entitas. Itu dilaporkan ke kami," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Suryo, kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak ke depannya juga akan diperluas ke sektor ekonomi digital sehingga DJP bisa memperoleh data transaksi dari sektor tersebut.

"Sekarang kan belum. Apabila suatu saat diperlakukan serupa ya sama. Informasi transaksi bisa kami capture. Makin banyak yang bisa kami lakukan, ya kami bisa awasi. Sektor mana yang berpotensi kurang bayar, kami bisa lihat dari situ," tuturnya.

Sebagai informasi, DJP berencana meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system sebagai pengganti SIDJP mulai Juli 2024. Pengembangan coretax diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Terdapat 21 proses bisnis yang akan diubah dan diintegrasikan antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.