Ilustrasi.Â
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan telah memberikan pembebasan pajak capital gain dan pajak penghasilan yang bersumber dari luar negeri terhadap unit trust.
Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pembebasan pajak capital gain dan pajak penghasilan yang bersumber dari luar negeri terhadap unit trust akan menjadi insentif bagi investor. Melalui kebijakan ini, diharapkan keuntungan yang diperoleh investor bisa lebih besar.
"Kebijakan ini untuk memastikan investor mendapatkan keuntungan penuh atas investasinya, serta terdorong terus berinvestasi di masa depan," katanya, dikutip pada Rabu (24/1/2024).
Amir Hamzah mengatakan pemerintah berupaya menciptakan kebijakan pajak yang berpihak pada investor. Terlebih, sekitar 90% pemegang unit trust di Malaysia adalah perorangan.
Dia menjelaskan pembebasan unit trust dari pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri mulai berlaku pada 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, pembebasan unit trust dari pajak capital gain berlaku pada 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2028.
Di sisi lain, pemerintah akan mengenakan pajak capital gain atas pelepasan saham yang tidak dicatatkan oleh perusahaan mulai 1 Maret 2024. Atas saham yang diperoleh sebelum tanggal tersebut, investor dapat memilih untuk membayar pajak capital gain sebesar 2% dari nilai kotor pelepasan atau 10% dari keuntungan bersih pelepasan.
Sementara itu, Ketua Bursa Abdul Wahid Omar menyebut kinerja pasar keuangan Malaysia pada 2023 tergolong positif. Malaysia tercatat memiliki arus keluar asing terendah kedua di antara pasar sekuritas lainnya di kawasan, setelah Indonesia.
Arus keluar asing Malaysia pada tahun lalu tercatat senilai US$509 juta.
"Sebaliknya, negara-negara lain di kawasan ini mengalami arus keluar dana yang berkisar US$863 juta hingga US$5,5 miliar," ujarnya dilansir businesstimes.com.sg. (sap)