SEWINDU DDTCNEWS
PMK 172/2023

PKKU Transaksi Keuangan Lainnya, Wajib Pajak Perlu Buktikan Ini Dulu

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Januari 2024 | 08.30 WIB
PKKU Transaksi Keuangan Lainnya, Wajib Pajak Perlu Buktikan Ini Dulu

Ilustrasi. (foto:Image by frimufilms on Freepik" target="_blank"> freepik)

JAKARTA, DDTCNewsPMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi keuangan lainnya,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf d PMK 172/2023, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (5) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan lainnya meliputi pembuktian atas:

  • kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
  • jenis transaksi keuangan lainnya;
  • pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
  • motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
  • manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.

Adapun tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas manfaat yang dimaksud berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya. Hal ini termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.

Sebagai informasi kembali, PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Simak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.