PMK 168/2023

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai di PMK 168/2023

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Januari 2024 | 19.25 WIB
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai di PMK 168/2023

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mantan pegawai.

Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 168/2023, yang dimaksud dengan mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

ā€œPPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi mantan pegawai … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,ā€ bunyi penggalan Pasal 16 ayat (6) PMK 168/2023.

Adapun berdasarkan pada Pasal 12 ayat (8) PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi; tantiem; gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh; bonus; serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa produksi, tantiem, dan gratifikasi yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.

Pada 1 April 2024, Tuan O berhenti bekerja dari PT L karena telah memasuki usia pensiun. Pada 1 Oktober 2024, Tuan O menerima atau memperoleh penghasilan jasa produksi 2023 dari PT L senilai Rp60 juta.

Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada Oktober 2024 adalah sebesar 5% X Rp60 juta = Rp3 juta.

Catatan:

  • Pada Oktober 2024, PT L memotong PPh Pasal 21 Tuan O senilai Rp3 juta dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan O.
  • Tuan O wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT L dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT L senilai Rp3 juta merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun pajak 2024 Tuan O.

Simak ā€˜Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.