Ilustrasi. (foto: freepik)
JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 168/2023 memuat contoh penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mantan pegawai.
Berdasarkan pada Pasal 1 PMK 168/2023, yang dimaksud dengan mantan pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
“PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi mantan pegawai … dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (6) PMK 168/2023.
Adapun berdasarkan pada Pasal 12 ayat (8) PMK 168/2023, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf h PMK 168/2023, penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai tersebut dapat berupa jasa produksi; tantiem; gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU PPh; bonus; serta imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Pada 1 April 2024, Tuan O berhenti bekerja dari PT L karena telah memasuki usia pensiun. Pada 1 Oktober 2024, Tuan O menerima atau memperoleh penghasilan jasa produksi 2023 dari PT L senilai Rp60 juta.
Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada Oktober 2024 adalah sebesar 5% X Rp60 juta = Rp3 juta.
Catatan:
Simak ‘Ini Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Mantan Pegawai’. (kaw)