Ilustrasi. (foto: freepik)
JAKARTA, DDTCNews – Lampiran PMK 168/2023 turut memuat petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk peserta kegiatan.
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PMK 168/2023, peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima pegawai tetap dari pemberi kerja.
“Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah,” bunyi Pasal 12 ayat (6) PMK 168/2023, dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf f PMK 168/2023, imbalan kepada peserta kegiatan dapat berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis.
Ada 2 poin petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dalam lampiran PMK tersebut.
Pertama, besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan. Jumlah bruto penghasilan yang dimaksud diterima atau diperoleh peserta kegiatan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.
Kedua, jika peserta kegiatan merupakan pegawai tetap dari pemberi penghasilan, pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai peserta kegiatan digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai tetap.
“…. [penghasilan] dalam masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut sebagaimana petunjuk umum I (penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap),” bunyi penggalan poin kedua petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 168/2023, peserta kegiatan meliputi: