Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan seluruh layanan pengembalian penerimaan negara (restitusi) di bidang kepabeanan dan cukai akan dilaksanakan secara elektronik.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 153/2023 mengamanatkan layanan restitusi kepabeanan dan cukai harus dilakukan secara elektronik. Sejauh ini, baru sebagian proses restitusi yang dilayani secara elektronik.
"Layanan pengembalian rencananya akan dilayani secara menyeluruh secara elektronik. Saat ini, baru sebagian proses yang sudah dilayani secara elektronik," katanya, dikutip pada Minggu (14/1/2024).
Pasal 16 PMK 153/2023 mengatur pelaksanaan restitusi kepabeanan dan cukai secara elektronik melalui portal DJBC. Pelaksanaan restitusi tersebut mencakup pengajuan permohonan, penerbitan laporan hasil penelitian, dan penerbitan keputusan restitusi.
PMK 153/2023 juga diterbitkan guna mengatur ketentuan restitusi kepabeanan dan cukai dalam 1 PMK dari selama ini tersebar di 4 PMK. Pertama, PMK 113/2008 mengatur mengenai restitusi cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Kedua, PMK 274/2014 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk, bea keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dalam kepabeanan.
Ketiga, PMK 55/2015 memuat ketentuan mengenai pengembalian bea masuk dalam tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
Keempat, PMK 145/2022 memuat ketentuan mengenai restitusi bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.
Restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.
Restitusi tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian.
PMK 113/2008 belum mengatur sama sekali soal pengajuan restitusi secara elektronik. Sementara itu, PMK PMK 274/2014 dan PMK 55/2015 mulai membuka ruang penyampaian permohonan restitusi dalam bentuk data elektronik.
Sementara itu, pada PMK 145/2022 sudah diatur pengajuan restitusi melalui sistem elektronik DJBC.
"Pertimbangan terbitnya PMK ini adalah memberikan standar layanan yang sama untuk semua jenis pengembalian penerimaan kepabeanan dan cukai, yang sebelumnya diatur pada ketentuan yang terpisah-pisah," ujar Nirwala.
Sepanjang 2023, realisasi restitusi kepabeanan dan cukai tercatat senilai Rp1,9 triliun atau tumbuh 35,8%. Restitusi ini terdiri atas bea masuk senilai Rp1,67 triliun, bea keluar Rp197 miliar, dan cukai Rp54,8 miliar. (rig)