Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menetapkan peraturan baru terkait dengan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang bawaan penumpang ke dan dari kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas.
Peraturan yang dimaksud adalah Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-22/BC/2023. Beleid yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Januari 2024 tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2021
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) PMK 34/2021, perlu menetapkan Perdirjen Bea dan Cukai …,” bunyi pertimbangan PER-22/BC/2023, dikutip pada Kamis (4/1/2024).
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (kawasan bebas) adalah suatu kawasan di dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Selayaknya pada kawasan lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas. Pengaturan tersebut termasuk juga atas barang bawaan penumpang.
PER-22/BC/2023 mengelompokkan barang bawaan penumpang menjadi 2 jenis. Pertama, barang pribadi penumpang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang penumpang selain yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi (non-personal use).
Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh penumpang yang jumlah, jenis, dan sifatnya wajar untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
Sementara itu, barang non-personal use merupakan barang yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi dan/atau dibawa untuk keperluan industri, perusahaan, toko, institusi, atau keperluan lain selain keperluan pribadi.
Atas kedua jenis barang bawaan tersebut, penumpang wajib memberitahukannya kepada pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Pemberitahuan barang bawaan tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau secara lisan.
Pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan dengan menggunakan di antara 2 jenis instrumen. Pertama, customs declaration. Kedua, pemberitahuan pabean pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas.
Sementara itu, pemberitahuan pabean secara lisan dilakukan dengan memilih jalur pelayanan pengeluaran barang, yaitu jalur hijau atau jalur merah. Pemberitahuan lisan dilakukan dengan menyampaikan pernyataan secara lisan apabila melalui jalur merah.
Jalur merah berarti jalur pengeluaran barang dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Adapun jalur merah berlaku dalam hal penumpang membawa 6 jenis barang. Pertama, barang pribadi dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Kedua, barang pribadi dengan jumlah barang kena cukai (BKC) melebihi jumlah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Ketiga, hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan.
Keempat, narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/publikasi pornografi. Kelima, uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. Keenam, barang yang dikategorikan sebagai non-personal use.
Sementara itu, jalur hijau berlaku apabila penumpang tidak membawa barang yang termasuk dalam kategori jalur merah. Jalur hijau berarti jalur pengeluaran barang dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. (kaw)