Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi (kiri), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kedua kanan), Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperoleh data transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan dana kampanye. Data itu diperoleh Bawaslu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan temuan mengenai transaksi keuangan mencurigakan akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum jika temuan tersebut memiliki kaitan dengan dana kampanye.
"Data tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam hukum. Berkaitan dengan penegakan hukum itu, mau tidak mau data diterima sebagai informasi awal," katanya, Selasa (19/12/2023).
Berkaca pada temuan PPATK itu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Penerimaan serta pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan dengan lengkap.
Kemudian, identitas penyumbang dana kampanye harus tercantum dengan jelas. Nominal sumbangan juga tidak boleh melebihi batasan nilai sumbangan yang telah ditentukan.
Dana kampanye juga tidak boleh berasal dari sumber-sumber yang dilarang. Jika terdapat kelebihan sumbangan, kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara.
"Kami ingatkan peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam memakai rekening khusus dana kampanye, baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye," ujar Bagja.
PPATK sebelumnya mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tercatat naik sebesar 100% pada semester II/2023.
PPATK juga menemukan adanya indikasi peserta pemilu secara sengaja tidak menggunakan rekening khusus dana kampanye dalam bertransaksi. Transaksi terkait dengan kampanye justru dilakukan melalui rekening lain.
Sebagai informasi, penerimaan dana kampanye harus dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye. Hal tersebut termuat dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023.
Sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan. Tak hanya itu, sumbangan dana kampanye juga tidak boleh bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana. (rig)