Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Merujuk pada Pasal 70 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2015, terdapat 12 alasan yang mendorong DJP melakukan pemeriksaan tujuan lain. Pertama, pemberian NPWP secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP.
“Pemeriksaan untuk tujuan lain bisa dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor,” demikian bunyi Pasal 71 PMK 184/2015, dikutip pada Senin (25/12/2023).
Ketiga, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Keempat, pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto. Kelima, pencabutan pengukuhan PKP. Keenam, wajib pajak mengajukan keberatan.
Ketujuh, pencocokan data dan/atau alat keterangan. Kedelapan, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil. Kesembilan, penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
Kesepuluh, pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Kesebelas, memenuhi permintaan informasi dari negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Keduabelas, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
Untuk diperhatikan, pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan.
Standar pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. (rig)