Ilustrasi, Foto udara kawasan pembangunan perumahan dan sisa lahan pertanian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (12/11/2023). Data Kementerian Pertanian menyebutkan alih fungsi lahan pertanian mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Rumah tapak dan satuan rumah susun yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) berdasarkan PMK 120/2023 tidak boleh dijual dalam waktu 1 tahun sejak perolehan.
Apabila rumah tapak dan satuan rumah susun tersebut dipindahtangankan dalam jangka waktu setahun, fasilitas PPN DTP tidak diberikan.
"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal…rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan," bunyi Pasal 8 ayat (9) huruf d PMK 120/2023, dikutip pada Minggu (26/11/2023).
Penyerahan rumah dianggap terjadi saat AJB/PPJB sudah ditandatangani di hadapan notaris dan sudah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah. Penyerahan juga dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, kepala KPP memiliki kewenangan untuk menagih PPN yang seharusnya terutang bila diketahui ada rumah tapak atau satuan rumah susun yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun.
"Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang ... jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) huruf d," bunyi Pasal 9 PMK 120/2023.
Sebagai informasi, fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang siap huni dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas PPN DTP hanya diberikan terhadap bagian dasar pengenaan pajak (DPP) senilai maksimal Rp2 miliar.
Fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan bila berita acara serah terimanya adalah pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024.
Fasilitas PPN DTP sebesar 50% atas bagian DPP senilai maksimal Rp2 miliar diberikan atas penyerahan dengan berita acara serah terima tertanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. (rig)