Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 4 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melakukan pembatalan terhadap penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Pertama, SP2DK dibatalkan bila setelah SP2DK sudah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, ternyata ditemukan ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.
"... seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).
Kedua, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui bahwa wajib pajak telah diterbitkan surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau penyidikan atas jenis pajak dan masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak yang sama.
Ketiga, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan tetapi belum disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada data dalam sistem informasi pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan SP2DK.
Keempat, SP2DK dibatalkan bila setelah diterbitkan dan sudah disampaikan kepada wajib pajak, diketahui ada kesalahan penulisan atau kesalahan perekaman yang bersifat administratif akibat human error.
Contoh kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan NPWP, jenis pajak, masa pajak/tahun pajak/bagian tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya.
SP2DK dengan isi salah yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini dibatalkan dalam hal kesalahan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan P2DK.
Khusus untuk SP2DK yang terlanjur disampaikan kepada wajib pajak ini, pembatalan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK) kepada wajib pajak.
SP3 P2DK dimaksud harus memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang telah dibatalkan serta data yang hendak diklarifikasi. (rig)