Ilustrasi. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat layanan jemput bola di sport center Indramayu, Jawa Barat, Senin (9/10/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nz.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menerbitkan Permendagri 17/2023 guna memperbarui ketentuan pemanfaatan data kependudukan dalam Permendagri 102/2019.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, revisi permendagri ini diperlukan untuk mendukung pelaksanaan administrasi kependudukan yang sejalan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
"Kami merevisi Permendagri 109/2019 untuk mengantisipasi pelayanan administrasi kependudukan pada masa depan. Dukcapil harus mulai menyelaraskan regulasi agar bisa mendukung secara baik," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).
Teguh mengatakan kehadiran Permendagri 17/2023 diperlukan guna mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi WNI yang berada di luar negeri.
"Dengan revisi diharapkan output dokumen kependudukan di mana pun di seluruh dunia akan sama dan terstandardisasi," ujarnya.
Untuk itu, Teguh berpesan kepada jajarannya untuk menyusun atau merevisi regulasi dengan tetap memperhatikan dinamika yang akan datang. Menurutnya, Ditjen Dukcapil harus responsif, jangan mempersulit penduduk yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
"Jadi tolong regulasi yang dibuat sekarang berorientasi ke masa depan sehingga Dukcapil mampu lebih cepat, lebih lincah," tuturnya.
Teguh juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pemberian hak akses data kependudukan sesuai dengan ketentuan.
"Ikuti aturan dan prosedur dengan benar. Misalnya, ada yang menginginkan 31 elemen data secara gelondongan, jelas tidak bisa," katanya.
Sebagai informasi, pemberian hak akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil kepada instansi lainnya selama ini dilaksanakan sesuai dengan Permendagri 102/2019.
Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Kemendagri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses basis data kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
Hak akses data kependudukan diberikan kepada petugas disdukcapil provinsi, petugas disdukcapil kabupaten/kota, dan pengguna. Adapun yang dimaksud pengguna adalah lembaga negara, K/L, badan hukum Indonesia, hingga OPD. (rig)