Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 1,5% dari PDB.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga akan tetap melakukan perbaikan dari sisi regulasi dan kebijakan dalam rangka meningkatkan kinerja tax ratio secara lebih lanjut.
"Tax ratio yang berasal dari perbaikan organisasi, administrasi, dan sistem IT bisa memberikan kontribusi sebesar 1,5% dari PDB, dan perbaikan policy dan regulasi bisa memberikan hingga 3,5% dari PDB," katanya, dikutip pada Kamis (1/8/2024).
Dengan demikian, penerapan coretax yang dilaksanakan bersamaan dengan perbaikan regulasi pajak berpotensi mengerek tax ratio hingga sebesar 5% dari PDB.
Sri Mulyani menuturkan tax ratio Indonesia memang perlu ditingkatkan mengingat kinerjanya masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
"Dibandingkan dengan negara-negara lain, negara maju dan Asean, kita memang perlu menaikkan tax ratio. Ini bisa ditingkatkan, baik dari perbaikan organisasi dan SDM, termasuk sistem IT dan compliance-nya, serta dari sisi policy dan regulasi," ujarnya.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menerapkan coretax pada Desember 2024. Namun, soft launching atas sistem administrasi anyar tersebut akan dilaksanakan sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.
"Dari rapat hari ini Bapak Presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat Bapak Presiden memiliki kesempatan," tutur Sri Mulyani.
Saat ini, DJP sedang melakukan beragam pengujian terhadap coretax. Pengujian dimaksud antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), hingga user acceptance test (UAT). (rig)