Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan utang pada APBD.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD mengatur berbagai instrumen pembiayaan yang dapat dipilih untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu pun akan memantau kepatuhan pemda dalam membayar kewajibannya tepat waktu.
"Kami mengecek apakah mereka dalam APBD-nya itu sudah menganggarkan kewajiban pemda kepada investor, baik itu untuk pembayaran pokok maupun bunga atau imbal hasil," katanya dalam podcast Kupas Pembiayaan Kreatif pada UU HKPD di Youtube DJPPR, dikutip pada Senin (23/10/2023).
Dudi mengatakan UU HKPD mengatur pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
UU HKPD pun membuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemda dan DPRD hanya akan menyepakati perda APBD, termasuk besaran defisitnya. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.
Kepada pemda yang melakukan pembiayaan utang, Kemenkeu akan memantau kepatuhannya dalam melaksanakan kewajibannya. Hal itu dilakukan untuk memastikan pemda membayarkan setiap hak investor.
Dudi menyebut UU HKPD telah secara jelas menyatakan pemda wajib membayar kewajiban pembiayaan utang pada saat jatuh tempo. Dana untuk membayar kewajiban pembiayaan utang ini dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Dalam hal pemda tidak menganggarkan pembayaran kewajiban pembiayaan utang, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi terhadap pembiayaan pemda akan dilakukan Kemenkeu dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Kami ingatkan karena jangan sampai hak-hak investor itu terganggu. Sangat bahaya kalau sampai pemda tidak membayarkan yang menjadi haknya investor," ujarnya. (sap)