Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki pilihan untuk melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka atau tertutup. Pilihan ini termuat dalam PMK 177/2022.
Bila dilaksanakan secara terbuka, pemeriksaan bukper didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan. Bila dilaksanakan secara tertutup, surat pemberitahuan tersebut tidak diberikan.
"Pemeriksaan bukper secara tertutup ... dilakukan tidak dengan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 177/2022, dikutip Rabu (18/10/2023).
Dalam hal pemeriksaan bukper dilaksanakan secara tertutup, terdapat hak orang pribadi atau badan yang dikecualikan.
Pertama, orang pribadi atau badan yang diperiksa tidak memiliki hak untuk meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, ataupun pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.
Kedua, terperiksa bukper juga tidak memiliki hak untuk melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Ketiga, orang pribadi atau badan yang diperiksa bukper tidak memiliki hak untuk melihat surat pemerintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper.
Keempat, hak untuk menerima kembali bahan bukti yang dipinjam saat pemeriksaan bukper juga dikecualikan bila pemeriksaan dimaksud dilaksanakan secara tertutup.
"Hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper ... dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup," bunyi Pasal 8 ayat (8) PMK 177/2022.
Ketika melaksanakan pemeriksaan bukper secara tertutup, pemeriksa dapat meminta keterangan atau bukti dengan tetap menjaga kerahasiaan dari pemeriksa bukper. Keterangan diminta dari pihak lain yang punya hubungan dengan orang atau badan yang diperiksa serta dari pihak ketiga sehubungan dengan keahlian atau kompetensinya.
Dengan pertimbangan risiko perolehan bahan bukti atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, pemeriksaan bukper secara tertutup bisa dihentikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukper terbuka. (sap)