SEWINDU DDTCNEWS
PMK 111/2023

Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati
Selasa, 17 Oktober 2023 | 15.45 WIB
Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PPMSE yang sudah bermitra dengan DJBC wajib melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Apabila tidak melaksanakan kewajibannya, kemitraan PPMSE dengan DJBC dapat dicabut.

"Kalau tidak menyampaikan data ya nanti kami putus untuk kemitraannya," katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Chotibul mengatakan kewajiban bermitra ini berlaku bagi PPMSE yang memiliki transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Kewajiban bermitra tersebut berlaku untuk PPMSE di dalam maupun luar negeri.

Data e-catalog yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data e-invoice yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Dia menjelaskan keuntungan yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC ini antara lain meningkatkan kecepatan pelayanan, meningkatkan transparansi, serta penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang. Di sisi lain, dalam PMK pun turut disebutkan pelayanan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan e-catalog dan e-invoice.

Chotibul menyebut PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mengatur kemitraan PPMSE dan DJBC sebagai sebuah kewajiban atau mandatory. Sementara yang berlaku sebelumnya, kemitraan PPMSE dan DJBC hanya bersifat pilihan atau voluntary.

Lantaran bersifat mandatory, DJBC juga bakal melakukan evaluasi atas kemitraan tersebut paling sedikit sekali dalam setahun.

"Kemarin masih ada yang bolong-bolong menyampaikan [e-catalog dan e-invoice], ya enggak ada masalah karena sifatnya voluntary. Nah sekarang ini mandatory, nanti kami harus evaluasi," ujarnya.

Pencabutan kemitraan dengan DJBC juga dapat dilakukan dalam hal PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan 3 bulan berturut-turut, PPMSE dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan/atau PPMSE dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Apabila kemitraan dengan DJBC dicabut, konsekuensinya adalah impor barang kiriman oleh PPMSE tersebut tidak akan dilayani. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.