Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak LY Hari Sih Advianto dalam wawancara khusus.
JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak LY Hari Sih Advianto mengaku menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengalihkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, putusan ini sejalan dengan politik hukum setelah reformasi yang menghendaki penyelenggaraan one roof system atau sistem satu atap atas badan peradilan.
"Itu sudah sesuai dengan politik hukum ketika setelah reformasi yang menghendaki Indonesia itu hanya ada satu MA dan ada satu Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hari dalam Wawancara Terbuka CHA dan Calon Hakim ad hoc di MA Tahun 2023, Senin (16/10/2023).
Meski sepenuhnya berada di bawah MA, Hari berpandangan terdapat beberapa karakteristik khusus yang perlu dipertahankan. Bagaimanapun, Hari mengatakan Pengadilan Pajak memiliki karakteristik yang berbeda bila dibandingkan dengan peradilan lain.
Menurutnya, Pengadilan Pajak memiliki hukum acara dan sistem peradilan yang berbeda dan khusus. Hal ini perlu dipertimbangkan ketika sistem satu atap resmi diterapkan di Pengadilan Pajak sesuai putusan MK.
Lebih lanjut, Hari mengatakan Pengadilan Pajak juga seyogianya tetap memiliki otonomi dalam hal merekrut hakim. Pasalnya, Pengadilan Pajak memerlukan SDM yang memahami ketentuan pajak, cara menghitung pajak, dan cara menyelesaikan sengketa.
Walau demikian, Hari berpandangan Pengadilan Pajak tidak perlu membentuk kamar tersendiri. "Mengingat hakim agung pajak cuma 2 orang, kalau membuat kamar tersendiri juga sepertinya terlalu besar organisasinya. Kalau menjadi bagian dari kamar TUN, menurut pendapat saya sendiri sudah cukup," ujar Hari.
Untuk diketahui, MK lewat Putusan Nomor MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'. (sap)