Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs di Jakarta, Jumat (6/10/2023). Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat per 30 September 2023 telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp15,15 triliun dari 146 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sudah ada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang bermitra dengan otoritas.
Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC sebetulnya telah diatur dalam PMK 199/2019 walaupun hanya bersifat pilihan atau sukarela. Melalui PMK 96/2023, kemitraan antara PPMSE dan DJBC kemudian menjadi wajib atau mandatory.
"Beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan dengan DJBC, antara lain Lazada. Sedangkan dalam proses ada Shopee dan juga PPMSE yang lain," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).
Fadjar mengatakan kemitraan PPMSE dan DJBC dibutuhkan untuk membuat pelayanan impor barang kiriman makin akurat dan transparan. Selain itu, pelayanan impor juga bisa lebih cepat sehingga menguntungkan bagi PPME.
Dia menjelaskan kemitraan dengan DJBC diwajibkan kepada PPMSE yang melakukan 1.000 kiriman atau lebih dalam 1 tahun kalender. Dalam hal ini, kepala kantor pabean bakal menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan.
PPMSE pun wajib bermitra dengan DJBC paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.
Apabila sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Ketika ada pertukaran e-catalog dan e-invoice, DJBC akan dapat dengan mudah melakukan rekonsiliasi data dari PPSE dan consignment note (CN) yang disampaikan perusahaan jasa titipan (PJT).
Data e-catalog yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.
Sementara data e-invoice yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.
Setelah PMK 96/2023 berlaku pada 17 Oktober mendatang, Fadjar menyatakan DJBC akan menyisir PPMSE yang melakukan impor 1.000 kiriman atau lebih dalam 1 tahun kalender. Kepada PPMSE tersebut, DJBC akan segera mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan kemitraan pertukaran data e-catalog dan e-invoice.
"Kami juga memberi ruang dengan PMK 96/2023 ini apakah ada bentuk kemitraan lain yang bisa meningkatkan pelayanan dan pengawasan oleh kami," ujar Fadjar. (sap)