Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Seorang istri bisa memiliki kartu fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mencantumkan namanya sendiri, tanpa harus memilih pisah harta atau memisahkan kewajiban perpajakan dari suaminya. Kartu NPWP yang dimiliki istri dalam kondisi di atas juga disebut sebagai 'NPWP keluarga'. Pencetakan kartu NPWP keluarga bisa dilakukan melalui KPP terdaftar.
Kartu NPWP keluarga juga bisa dimiliki oleh seorang istri yang menjalankan usaha bersama suami. Karena suami sudah memiliki NPWP dan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi, sang istri sebenarnya tidak perlu mengaktifkan NPWP-nya sendiri. Namun, jika memang ingin memiliki kartu fisik NPWP, kartu NPWP keluarga bisa jadi solusinya.
"Pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan suami ini sebenarnya lebih sederhana dibanding jika ibu memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah," kata salah satu petugas KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan sata memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak dilansir pajak.go.id, Jumat (29/9/2023).
Biasanya, kepemilikan NPWP bagi seorang istri diperlukan untuk memenuhi administrasi perbankan. Padahal dalam hal istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan dengan suami, sang istri tidak memiliki NPWP tersendiri.
Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang (UU) PPh sebagaimana telah terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga yaitu suami, istri, dan anak yang belum dewasa digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.
Namun, ketentuan soal pencetakan NPWP keluarga dimungkinkan melalui Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020. "Wanita kawin ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP ... dan mencantumkan nama dirinya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-04/PJ/2020.
Jika ingin mencetak kartu NPWP keluarga, wajib pajak harus mengisi formulir cetak NPWP Anggota Keluarga yang diberikan petugas. Selain itu, ada sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota keluarga, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi NPWP Suami.
Setelah semua berkas diterima dengan lengkap, petugas melakukan perekaman data NPWP anggota keluarga pada aplikasi e-registration dan mencetak kartu NPWP untuk diberikan kepada wajib pajak. (sap)