Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 dalam rangka mengatur lebih lanjut tentang e-commerce dan social commerce.
Permendag 31/2023 mencabut ketentuan sebelumnya, Permendag 50/2020. Permendag baru tersebut menjadi landasan bagi pemerintah melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
"Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan merchant dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa," bunyi Pasal 1 angka 17 Permendag 31/2023, dikutip pada Rabu (27/9/2023).
Pasal 21 ayat (3) Permendag 31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistemnya.
Tak hanya itu, social commerce juga dilarang untuk bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Permendag 31/2023.
Platform social commerce yang melanggar pasal 21 dimaksud dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin berusaha.
Lebih lanjut, kewenangan untuk mengenakan sanksi didelegasikan menteri perdagangan kepada dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga (PKTN).
Untuk memperoleh izin usaha sebagai PPMSE dengan model bisnis social commerce, pelaku usaha tetap mengajukan izin kepada Kemendag melalui online single submission (OSS) seperti sebelumnya. Izin diterbitkan oleh OSS untuk dan atas nama menteri perdagangan. (rig)