PENGAWASAN CUKAI

DJBC Kulik Data dari Perusahaan untuk Lacak Peredaran Rokok Ilegal

Dian Kurniati
Rabu, 27 September 2023 | 09.30 WIB
DJBC Kulik Data dari Perusahaan untuk Lacak Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai memotong rokok illegal dengan mesin saat di lakukan pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan operasi gempur rokok ilegal tahap II pada tahun ini, sejak pekan lalu.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Selain itu, program tersebut juga dilaksanakan untuk mengamankan penerimaan negara.

"Harapannya dengan menekan rokok ilegal, sehingga dapat diisi oleh rokok yang legal," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Aflah mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama semua pemangku pihak. Tak kalah penting, dukungan dari produsen rokok legal juga punya peran besar karena biasanya mereka memiliki informasi soal peredaran rokok ilegal yang menjadi pesaing di pasar.

Penindakan rokok ilegal menjadi upaya DJBC memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Operasi gempur rokok ilegal pun diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal.

Melalui strategi ini, pemerintah juga mengharapkan akan tercipta level of playing field di antara pengusaha di bidang cukai.

"Kalau perusahaan besar mereka punya tim pemasaran sampai ke pelosok. Ini yang kita manfaatkan untuk berdiskusi kalau ada saran atau bagaimana modus yang sering digunakan [dalam peredaran rokok ilegal]," ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi gempur, DJBC tidak hanya akan menindak rokok ilegal tetapi juga barang kena cukai ilegal lainnya. Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Hingga Agustus 2023, realisasi penerimaan cukai baru Rp131,81 triliun atau 53,7% dari target Rp245,45 triliun. Kinerja penerimaan cukai tersebut mengalami kontraksi 5,68%.

Sementara hingga akhir tahun, realisasi cukai diproyeksi senilai Rp227,2 triliun atau 92,6% dari target. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.