KEBIJAKAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

Muhamad Wildan
Minggu, 13 April 2025 | 16.00 WIB
Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

Ilustrasi. Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan rokok ilegal merupakan tantangan serius yang perlu dipelajari secara mendalam agar tidak mengganggu cukai.

"Kita perlu mempelajari secara mendalam penyebabnya. Umumnya, rokok ilegal muncul karena tingginya tarif cukai dan aturan harga jual eceran (HJE) yang menekan kelas rokok tertentu, sehingga mendorong praktik ilegal," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Saat ini, masih banyak pelaku industri rokok yang memanipulasi klasifikasi proses ataupun menjual rokok polos tanpa pita cukai. Praktik produksi dan peredaran rokok ilegal dilatarbelakangi oleh tarif cukai yang terus naik dan HJE yang ketat.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kita harus pikirkan exit strategy yang tepat," ujar Misbakhun.

Bila dibiarkan, peredaran rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan. Terlebih, cukai merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari Rp200 triliun.

"Makanya, pengawasan dan kebijakan yang adil sangat diperlukan sehingga sektor ini tetap sehat dan berkelanjutan," tutur Misbakhun.

Misbakhun menuturkan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Jika tidak disertai dengan kebijakan yang adil, maka industri kecil akan semakin terdesak dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal. Ini tentu tidak kita harapkan," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.