Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemeriksaan pajak tidak didasarkan pada alasan-alasan subjektif atau personal. Isu ini cukup mendapat sorotan dari wajib pajak dalam sepekan terakhir.
Awal pekan ini, DJP menerbitkan rilis resmi tentang pemeriksaan pajak. Melalui Siaran Pers Nomor SP-31/2023, DJP menegaskan selalu bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan saat melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut.
Pemeriksaan, sambung DJP, dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Pemeriksaan juga dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dengan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (compliance risk management/CRM).
Seperti diketahui, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses ini meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
Isu lainnya, otoritas tengah melakukan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dinamisasi dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak badan yang profitnya turun signifikan atau sebaliknya. Misal, dinamisasi turun dapat diajukan wajib pajak di sektor pertambangan di tengah tren penurunan harga komoditas.
Kegiatan dinamisasi akan berdampak pada setoran PPh Pasal 25. Sebagai informasi, penerimaan PPh Pasal 25 tercatat masih tumbuh 23,2% hingga Agustus 2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan dinamisasi secara prinsip dapat dilaksanakan pada wajib pajak yang mengalami kenaikan atau penurunan profit secara signifikan. Dinamisasi dilaksanakan agar setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang atau lebih bayar pada SPT Tahunan menjadi lebih kecil.
Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah pemberitaan menarik lainnya. Di antaranya, rotasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan, update penerimaan pajak, disahkannya UU APBN 2024, hingga perkembangan tentang restitusi dipercepat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 937 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebanyak 227 di antaranya adalah pejabat eselon III di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Secara lebih terperinci, pejabat yang dilantik terdiri dari 1 pejabat eselon I, 2 pejabat eselon II, 356 pejabat eselon III, 382 pejabat fungsional ahli madya di Ditjen Pajak (DJP), 194 pejabat eselon IV, dan 2 pejabat pada unit organisasi eselon di lingkungan Kemenkeu.
Sri Mulyani mengatakan 39% dari pelantikan yang dilakukan pada hari ini adalah mutasi dan promosi antarunit eselon I. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada pejabat yang dilakukan mutasi, rotasi, dan promosi.
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.246,97 triliun hingga Agustus 2023. Capaian tersebut setara 72,58% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif meski mengalami perlambatan dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022 ketika tumbuh 58,1%.
"Tentu saja karena tahun lalu di-drive oleh kenaikan [harga] berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021," katanya.
DPR resmi mengesahkan RUU APBN 2024 menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut. Dia menanyakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2024 menjadi undang-undang kepada anggota DPR.
"Apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," katanya.
Wajib pajak harus mendaftar dan memiliki akun e-tax court sebelum mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukumnya.
Tim Pengembang e-Tax Court Sekretariat Pengadilan Pajak Arief Taufik Budiman mengatakan wajib pajak perlu memiliki akun e-tax court untuk dapat memberikan wewenang kepada kuasa hukum dimaksud.
"Apabila wajib pajak belum mendaftarkan diri maka kuasa hukum tidak bisa mengajukan banding atau gugatan atas wajib pajak tersebut," katanya.
DJP mencatat baru sebanyak 5.652 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang sudah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.
Suryo Utomo mengatakan pihaknya menerima permohonan restitusi dari 15.642 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Dengan demikian, masih terdapat 9.990 wajib pajak yang belum memperoleh restitusi dipercepat.
"Sudah selesai 5.652 permohonan dengan nilai restitusinya Rp24,9 miliar," ujar Suryo. (sap)