Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru sebanyak 5.652 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang sudah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya menerima permohonan restitusi dari 15.642 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Dengan demikian, masih terdapat 9.990 wajib pajak yang belum memperoleh restitusi dipercepat.
"Sudah selesai 5.652 permohonan dengan nilai restitusinya Rp24,9 miliar," ujar Suryo, dikutip pada Kamis (21/9/2023).
Adapun total nilai restitusi yang dimohonkan oleh wajib pajak orang pribadi yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023 adalah senilai Rp61 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kurang lebih Rp36,1 miliar yang belum dicairkan kepada wajib pajak.
Berkaca pada data tersebut, Kemenkeu pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. "Kita ingin dorong supaya betul-betul dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memang kelebihan bayar," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan memperoleh restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Dengan demikian, proses restitusi dipangkas dari yang biasanya maksimal 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.
Guna mempercepat implementasi dari PER-5/PJ/2023, baru-baru ini DJP menerbitkan SE-10/PJ/2023 guna menyempurnakan prosedur pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.
Lewat surat edaran ini, DJP menegaskan bahwa restitusi dipercepat tetap diberikan meski wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi lewat pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.
Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon. (sap)