Ilustrasi. Petugas memeriksa kesehatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan anaknya setelah dideportasi dari Malaysia setibanya di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (4/8/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi meningkatkan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor dari 52 kantor menjadi 102 kantor.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan penambahan jumlah kantor imigrasi yang dapat melayani permohonan e-paspor bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mereka yang bertempat tinggal jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor.
"Kami menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita," katanya, Jumat (22/9/2023).
Secara prinsip, e-paspor memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa. Bedanya, e-paspor dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari dari pemegang paspor. Data biometrik dan sidik jari tersebut tersimpan dalam chip dan bisa dipindai.
Berkat fitur tersebut, e-paspor menawarkan beberapa kemudahan. Contohnya, pemegang e-paspor dapat memperoleh fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat di Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lebih lanjut, WNI pemegang e-paspor yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa memperoleh visa dengan masa berlaku yang lebih panjang ketimbang WNI yang mengajukan visa menggunakan paspor biasa.
Pada Januari hingga September 2023, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan 522.065 e-paspor. Dalam periode yang sama, jumlah paspor biasa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi sudah mencapai 2.82 juta paspor.
Silmy menargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia bisa melayani permohonan e-paspor ke depannya. Kebijakan tersebut ditargetkan bisa tercapai pada akhir 2023.
Saat ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia adalah sebanyak 126 kantor yang terdiri dari 7 kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Terdapat pula 22 unit kerja keimigrasian yang beroperasi sebagai perpanjangan kantor imigrasi. (rig)