Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dalam berbagai literatur, kepuasan pelayanan publik, literasi pajak, hingga kemudahan memenuhi kewajiban pajak dinilai sebagai salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance).
Lantas, bagaimana pandangan wajib pajak mengenai hal itu? Pertanyaan perihal kepatuhan pajak ini muncul dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diadakan sampai dengan 4 Oktober 2023. Untuk mengisi survei, Anda bisa mengakses tautan bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews.
Sebagai negara yang menganut sistem self-assessment, kepatuhan pajak menjadi faktor penting dalam meningkatkan penerimaan negara di Indonesia. Apalagi, wajib pajak diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya.
Alhasil, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan menjadi ujung tombak keberhasilan sistem perpajakan. Meski begitu, upaya meningkatkan kepatuhan pajak ini tidaklah semudah membalikkan tangan.
Kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi otoritas pajak di seluruh dunia. Tak sedikit pula lembaga internasional yang membuat kajian mengenai isu tersebut. Salah satunya ialah Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Lembaga yang bermarkas di Paris, Prancis ini menerbitkan kajian tentang pentingnya moral pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Secara sederhana, definisi dari moral pajak ialah sejauh mana motivasi intrinsik dari seseorang untuk patuh pajak.
Berdasarkan kajian OECD, terdapat 3 faktor yang memengaruhi moral pajak seorang wajib pajak dan berimplikasi terhadap kepatuhan pajak, yaitu kepuasan pelayanan publik, kepercayaan terhadap pemerintah, dan persepsi korupsi.
Selain moral pajak, tentu masih ada strategi lain yang diyakini bisa turut meningkatkan kepatuhan pajak, seperti kemudahan dalam administrasi perpajakan, peningkatan edukasi dan penyuluhan kepada wajib pajak, dan lain sebagainya.
Nah, DDTCNews mengajak masyarakat untuk memberikan pandangannya dengan mengisi survei pajak dan politik. Survei yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews ini diselenggarakan dalam bentuk kuesioner online dengan 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section).
Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, Anda bisa mengakses tautan bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Adapun survei pajak dan politik ini akan ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.
DDTCNews akan memberikan hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (rig)