Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan dapat dikecualikan dari kewajiban membayar PPh final sepanjang penerima warisan mengajukan permohonan surat keterangan bebas.
Kring Pajak menjelaskan permohonan surat keterangan bebas (SKB) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009. Untuk diperhatikan, harta warisan tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris.
“Pastikan objek pewarisan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP. Silakan dilampirkan mengenai bukti objek pewarisan telah dilaporkan di SPT,” cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (17/9/2023).
Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009, permohonan SKB atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan diajukan oleh ahli waris. Permohonan diajukan tertulis dan disampaikan ke KPP terdaftar.
Format permohonan SKB bisa dilihat pada Lampiran I PER-30/PJ/2009. Kemudian, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV PER-30/PJ/2009.
Setelah itu, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut.
Jika permohonan SKB ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada wajib pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI PER-30/PJ/2009. (rig)