Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penilaian untuk tujuan perpajakan hanya dilaksanakan oleh tim penilai yang mendapatkan perintah untuk melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian.
Dalam surat perintah penilaian, bakal diperinci secara jelas pegawai pajak yang diperintah serta nama wajib pajak dan objek pajak yang dilakukan penilaian. Surat perintah penilaian ditetapkan oleh kepala unit yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penilaian.
"Dirjen pajak mendelegasikan kewenangannya untuk menetapkan surat perintah penilaian ... dan surat perintah penilaian perubahan ... kepada kepala unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penilaian," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 79/2023, dikutip pada Sabtu (8/9/2023).
Setelah surat perintah penilaian ditetapkan, penilaian hanya dilakukan oleh tim dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya surat dimaksud.
Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan data pendukung penilai harus memperlihatkan surat perintah penilaian tersebut kepada wajib pajak atau kuasanya.
Setelah melaksanakan kegiatan penilaian, tim penilai harus menuangkannya dalam laporan penilaian. "Laporan penilaian adalah laporan tertulis atas serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 79/2023.
Laporan penilaian disusun untuk setiap surat perintah penilaian. Laporan tersebut paling sedikit memuat penugasan penilaian, tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam laporan penilaian, informasi objek yang dinilai, dan identitas wajib pajak.
Laporan penilaian juga harus memuat data dan informasi yang tersedia, metode penilaian yang digunakan, simpulan nilai, tanggal laporan penilaian, dan tanda tangan tim penilai.
Bila dalam pelaksanaan penilaian tidak diperoleh simpulan nilai, tim penilai harus membuat laporan penilaian yang menghentikan penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek penilaian.
Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)