RAPBN 2024

Asumsi Makro RAPBN 2024 Ini Direvisi, PNBP Bertambah Rp 19 Triliun

Dian Kurniati
Jumat, 08 September 2023 | 09.30 WIB
Asumsi Makro RAPBN 2024 Ini Direvisi, PNBP Bertambah Rp 19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan dapat bertambah Rp19 triliun pada 2014 seiring dengan adanya perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak pada asumsi dasar sementara RAPBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan asumsi sementara ICP dan lifting minyak kini lebih tinggi dari yang diusulkan pemerintah pada RUU APBN 2024. Kondisi ini pun diproyeksi bakal berdampak pada PNBP, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA).

"Untuk PNBP, terjadi dinamika yang lebih besar," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Sri Mulyani menuturkan target PNBP pada RUU APBN 2024 yang disampaikan pemerintah adalah senilai Rp473 triliun. Dengan perubahan asumsi ICP dan lifting minyak, PNBP diperkirakan bisa menyentuh Rp492 triliun.

Dalam pembahasan Panja A Banggar DPR, lanjutnya, disepakati akan ada perubahan dalam target PNBP 2024. Misal, pada PNBP SDA migas, diperkirakan bakal naik Rp5,2 triliun dari Rp104,93 triliun menjadi Rp110,13 triliun.

PNBP SDA Non-Migas

PNBP SDA nonmigas juga diperkirakan bisa ditingkatkan hingga Rp13,8 triliun sehingga menjadi Rp106,7 triliun dari usulan awal Rp92,87 triliun. Untuk PNBP SDA nonmigas sektor pertambangan minerba, diperkirakan mampu bertambah Rp4,3 triliun. Adapun tambahan PNBP dari SDA kehutanan senilai Rp300 miliar.

"Ini sejalan dengan harga dari komoditas, terutama minerba, masih akan relatif stabil sesuai dengan asumsi, dan permintaan masih tetap kontinu meskipun tetap dibayangi ketidakpastian perekonomian global," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan indikasi tambahan PNBP juga terjadi pada kekayaan negara yang dipisahkan, terutama dividen BUMN, senilai Rp5 triliun. Untuk PNBP dari kementerian/lembaga, diidentifikasi akan ada tambahan Rp2,8 triliun.

Tambahan PNBP dari kementerian/lembaga tersebut berasal dari Kemenkominfo Rp500 miliar, Polri Rp900 miliar, Kemenkumham Rp900 miliar, Kementerian ATR Rp200 miliar, dan Kemendikbud Ristek Rp400 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.