Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai ekosistem perdagangan aset kripto Tanah Air sudah lengkap. Alasannya, tak hanya pedagang aset kripto legal saja yang sudah tersedia di Indonesia.
Pemerintah juga baru saja meluncurkan 3 lembaga pengelolaan perdagangan kripto, yakni Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto (PT Kliring Berjangka Indonesia, serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).
"Lengkapnya ekosistem aset kripto yang dibangun ini menjadi bukti dukungan pemerintah dalam menciptkana ekosistem yang baik bagi perdagangan aset kripto di Indonesia," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, Senin (4/9/2023).
Dengan adanya Bursa Berjangka Aset Kripto, kini seluruh pencatatan, pengawasan, dan pelaporan dilakukan oleh bursa. Sebelumnya, seluruh proses tersebut dijalankan oleh Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Saat ini, sudah ada 27 CPFAK yang mendaftar sebagai calon anggota Bursa Komoditi Nusantara (BKN). CPFAK tersebut akan mengajukan pendaftaran sebagai pedagang fisiko aset kripto (PFAK) ke Bappebti.
Didid meminta BKN lebih proaktif dalam mendorong CPFAK agar tepat waktu menyampaikan laporan transaksinya secara berkala sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Bappebti 49/2022.
Dalam melakukan transaksi kripto, saat ini Application Programming Interface (API) dari BKN ke CPFAK sudah sebagian terkoneksi. Sudah ada beberapa CPFAK yang melaporkan transaksinya ke BKN dan selebihnya masih terus berproses.
Sistem pengawasan BKN, ujar Didi, dapat menampilkan fitur pelaku usaha teraktif dan aset kripto yang dominan ditransaksikan. Ke depannya, akan diupayakan lebih banyak fitur sebagai upaya evaluasi dan edukasi.
"Sistem dari BKN ini diperkirakan akan terkoneksi dengan seluruh CPFAK pada Oktober-November 2023," kata Didid. (sap)