PAJAK LINGKUNGAN

KLHK Siapkan Desain Pajak Pencemaran Lingkungan, akan Ada Uji Publik

Muhamad Wildan
Selasa, 29 Agustus 2023 | 10.39 WIB
KLHK Siapkan Desain Pajak Pencemaran Lingkungan, akan Ada Uji Publik

Sejumlah warga mengenakan masker saat berada di Stasiun KA Manggarai, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menyiapkan rancangan kebijakan pengenaan pajak pencemaran lingkungan.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan parameter dan kalkulasi dari pengenaan pajak pencemaran lingkungan telah dirancang oleh KLHK bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, kebijakan ini perlu dibicarakan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini kan pajak daerah, itu otoritasnya Kemendagri. Kita sedang minta ke Kemendagri melalui dirjennya untuk berinteraksi dengan daerah dan uji publik juga," ujar Siti, dikutip Selasa (29/8/2023).

Siti mengatakan uji publik perlu diselenggarakan karena pemerintah daerah (pemda) bakal mengenakan pungutan baru lewat kebijakan ini.

"Ada uji publik sebab ada duit yang dikenakan. Enggak bisa hanya dari pemerintah saja, kan kita mesti dengar dari ruang publiknya," ujar Siti.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jabodetabek melalui berbagai kebijakan, mulai dari pajak pencemaran lingkungan hingga memperketat pengawasan atas pelanggaran terhadap kewajiban uji emisi.

Dalam rapat, pemerintah sepakat untuk memperketat wajib uji emisi atas seluruh kendaraan bermotor. Razia uji emisi atas kendaraan bermotor rencananya akan dilakukan oleh KLHK bersama Pemprov DKI Jakarta.

Selanjutnya, Siti mengatakan pemerintah pusat bersama pemda juga akan memberlakukan kewajiban uji emisi atas seluruh kendaraan bermotor yang memasuki perkantoran pemerintahan.

Tak hanya itu, uji emisi juga diusulkan untuk menjadi syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). "Sebenarnya di PP 22/2021 itu sudah ada langkah pada Pasal 206," ujar Siti.

Dalam Pasal 206 dari PP tersebut, telah disebutkan bahwa pemenuhan ketentuan baku mutu emisi sesungguhnya bisa dijadikan dasar untuk mengenakan tarif PKB. Namun, hal tersebut perlu diatur lebih lanjut oleh Kemendagri setelah berkoordinasi dengan KLHK. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.