Dua wanita melihat tugu Monas yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pajak pencemaran lingkungan sebagai salah satu solusi pengendalian polusi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk menangani persoalan polusi yang terjadi di perkotaan, terutama Jakarta. Siti menyebutkan pengenaan pajak pencemaran lingkungan juga sejalan dengan Pasal 206 PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," katanya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).
Siti mengatakan rapat bersama presiden telah merumuskan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan untuk mengendalikan polusi. Menurutnya, kebijakan pajak pencemaran lingkungan dapat diterapkan untuk menekan emisi karbon di Indonesia.
Dia menjelaskan KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyelesaikan formula pajak pencemaran lingkungan. Namun, pemerintah tetap memerlukan sosialisasi dan uji publik mengenai kebijakan tersebut.
Pasal 206 PP 22/2021 menyatakan setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi. Pemenuhan ketentuan baku mutu emisi ini digunakan sebagai dasar
pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor berbasis emisi ini akan diatur oleh menteri dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri LHK.
"Memang perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya," ujarnya.
Selain soal pajak pencemaran lingkungan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah lain untuk mengendalikan polusi. Beberapa di antaranya melaksanakan razia uji emisi pada kendaraan bermotor di Jakarta, serta mewajibkan kementerian/lembaga (K/L) dan pemda memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas K/L dan pemda.
Nantinya, pemerintah akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
"Diperketat, kemudian diuji emisinya, kalau kalau tidak memenuhi, akan terkena pajak denda," imbuhnya.
Siti menambahkan sanksi yang lebih berat juga bakal diterapkan apabila kendaraan bermotor melakukan pelanggaran secara berulang. Misalnya apabila sudah 2 kali didenda, kendaraannya bisa dikeluarkan dari data Samsat.
Mengenai upaya pengendalian emisi, pemerintah melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebetulnya mulai mengatur soal pajak karbon sebagian upaya pengendalian emisi karbon. Pajak karbon semua direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tapi hingga saat ini belum terimplementasi.
Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pajak karbon ini nantinya dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. (sap)