Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 57,9 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Angka tersebut setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masih ada data NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Menurutnya, DJP akan terus berupaya memadankan NIK sebagai NPWP tersebut sehingga dapat selesai pada akhir tahun.
"Harapannya sampai dengan akhir tahun ini, NIK-NPWP sudah establish untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data paling lambat 31 Desember 2023.
Suryo mengatakan DJP terus menggerakkan unit vertikal untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara berkesinambungan. Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Â
Kemudian, DJP juga membuka perluasan layanan asistensi pemadanan NIK sebagai NPWP di semua kantor pajak di seluruh Indonesia. Strategi ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemadanan data.
Di sisi lain, DJP berupaya memadankan data NIK sebagai NPWP menggunakan data yang telah ada.
"Kami juga melakukan pemadanan data antara database dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil supaya data dan informasi antara kami dan data kependudukan Ditjen Dukcapil betul-betul dapat terpatenkan dengan baik," ujar Suryo. (sap)