Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023.
Pemerintah menilai ketentuan mengenai penempatan DHE SDA sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu PP 1/2019, perlu diganti dengan kebijakan yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi terkini.
"Perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," bunyi bagian pertimbangan PP 36/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).
Merujuk pada Pasal 6 PP 36/2023, kewajiban penempatan DHE SDA berlaku bagi eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau yang setara.
DHE SDA ditempatkan dalam rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
DHE SDA juga harus ditempatkan dalam rekening khusus paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Untuk diperhatikan, DHE SDA yang wajib ditempatkan eksportir dalam rekening khusus ialah paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan rekening khusus.
DHE SDA tersebut ditempatkan di rekening khusus DHE SDA di LPEI atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, atau instrumen yang diterbitkan oleh BI.
Bila terjadi permasalahan terhadap stabilitas makroekonomi atau sistem keuangan, DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus dapat dikonversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan yang berasal dari penempatan DHE SDA dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tak hanya itu, eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus juga bisa ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
PP 36/2023 telah diundangkan pada 12 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Dengan diundangkannya PP 36/2023, peraturan sebelumnya yakni PP 1/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)