Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban untuk mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) muncul ketika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Namun, jika seseorang belum memenuhi syarat subjektif dan objektif, NPWP tetap bisa diberikan. Biasanya, pengajuan NPWP dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu seperti pekerjaan. Lantas bagaimana jika seseorang yang usianya belum genap 18 tahun ingin mengajukan NPWP?
"Dalam hal anak belum dewasa (anak belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah) memerlukan NPWP, dapat menggunakan NPWP orang tuanya," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/7/2023).
Hal tersebut lantaran sistem perpajakan di Indonesia mengakui prinsip satu kesatuan ekonomi dalam sebuah keluarga. Artinya, cukup kepala keluarga yang memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan keluarganya (dalam hal anak-anaknya belum memenuhi syarat subjektif dan objektif).
Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 mengatur bahwa anak yang belum dewasa, yakni anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan di bidang pajak penghasilan (PPh), tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Dalam beleid yang sama juga diatur bahwa apabila anak yang belum dewasa memerlukan NPWP, berdasarkan prinsip 1 kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
"... anak yang belum dewasa ... dapat mengajukan permintaan pencetakan kartu NPWP dengan menggunakan NPWP dan mencantumkan namanya sendiri," bunyi Pasal 8 ayat (4) PER-04/PJ/2020. (sap)