Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan seluruh perusahaan yang memperoleh fasilitas fiskal untuk patuh membayar pajak.
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas fiskal untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Apabila telah memperoleh keuntungan, lanjutnya, pelaku usaha tersebut juga wajib membayar pajak.
"Begitu kita kasih insentif, kalau dia sudah untung, ya bayar pajak. Jangan mengemplang pajak, nanti yang jewer dari teman-teman pajak," katanya, Selasa (20/6/2023).
Padmoyo mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan untuk berbagai tujuan di antaranya menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi, menekan biaya logistik, serta mengerek penerimaan negara.
Dengan pemberian fasilitas kepabeanan tersebut, diharapkan dapat terjadi penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya saing, peningkatan devisa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat.
Terdapat berbagai skema fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Di sektor manufaktur, pemerintah memiliki fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat (KB).
Misalnya pada penerima fasilitas KITE, akan diberikan pembebasan/pengembalian bea masuk serta tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Kemudian, pada sektor nonmanufaktur, dapat diberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan dan keringanan bea masuk serta pemberian tarif preferensial.
"Di awal-awal kita kasih relaksasi. Pajak kan dipungut kalau untung," ujar Padmoyo. (sap)