Ilustrasi. Informasi dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan PSIAP.
JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan catatan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).
Pada 2021, Itjen Kemenkeu turut serta mengawal pelaksanaan PSIAP, salah satunya terkait dengan pengawasan atas rekrutmen tim pelaksana PSIAP. Kemudian, ada pengawasan atas governance, risk, dan compliance (GRC) proyek PSIAP.
“Program ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya, dikutip pada Senin (12/6/2023).
Dalam laporan tersebut, Itjen Kemenkeu menggarisbawahi beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek PSIAP ke depannya. Pertama, adanya interdependensi proyek PSIAP dengan pekerjaan pendukung lain (out of scope PSIAP).
“Di mana terdapat risiko keterlambatan waktu penyelesaian PSIAP sebagai dampak dari terlambat/ tidak selesainya pekerjaan pendukung,” tulis Itjen Kemenkeu.
Kedua, adanya keterkaitan dan/atau kebutuhan interoperabilitas antara PSIAP dan proyek pengembangan sistem informasi lain di lingkungan Kemenkeu, seperti CEISA 4.0, SINSW Gen 2, SAKTI, dan SPAN. Setiap perubahan yang terjadi pada salah satu sistem dapat berdampak pada sistem lain.
Ketiga, perlunya mempersiapkan secara memadai atas strategi pengelolaan infrastruktur PSIAP yang meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab, target performa yang diharapkan, tata kelola penanganan insiden dan problem, serta penyelarasan strategi dengan Kebijakan Kemenkeu.
Keempat, perlunya penyusunan rencana pengujian dan rencana implementasi yang memadai. Hal ini dilakukan seiring dengan fokus proyek PSIAP 2022 yang memasuki tahapan konfigurasi dan instalasi production hardware, testing atas solution development, dan solution deployment.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Mei 2023, Ditjen Pajak (DJP) telah melaksanakan kick-off pelatihan dan jaringan perubahan reformasi perpajakan 2023. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persiapan implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Saat ini, DJP tengah melaksanakan system integration test yang bakal berlangsung hingga Juli 2023. Setelah system integration test dilakukan, DJP bakal melanjutkan persiapannya dengan melakukan user acceptance test (UAT). Adapun UAT merupakan proses pengujian sistem yang melibatkan pengguna.
Secara simultan, DJP juga masih harus melaksanakan serangkaian pengujian modul. Saat ini, proses pengujian antarmodul masih berjalan sebagian lantaran melibatkan data dari Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) dan pihak ketiga. (kaw)