PER-5/PJ/2023

Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 Juni 2023 | 17.11 WIB
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengurangan sanksi administratif ketika ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang telah menerima restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

Pasal 3 PER-5/PJ/2023 memuat ketentuan ketika dirjen pajak memeriksa wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diberikan restitusi dipercepat.

“Atas sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% … sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2023, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-5/PJ/2023, pengurangan sanksi administratif diberikan sehingga menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Lampiran PER-5/PJ/2023 memuat contoh penghitungan pengurangan sanksi atas SKPKB yang diterbitkan terhadap wajib pajak penerima percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Berikut contohnya.

31 Maret 2023

Tuan Arief menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 orang pribadi lebih bayar dengan permohonan pengembalian Pasal 17B UU KUP senilai Rp80 juta. Setelah dilakukan penelitan diketahui bahwa surat pemberitahuan Tuan Arief telah disampaikan secara lengkap.

8 Mei 2023

Setelah PER-5/PJ/2023 berlaku, diketahui bahwa SPT tahun pajak 2022 Tuan Arief belum dilakukan pemeriksaan. Selain itu, surat pemberitahuan tersebut memenuhi persyaratan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta untuk diberikan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PER-5/PJ/2023. Dengan demikian, surat pemberitahuan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP.

11 Mei 2023

Telah dilakukan penelitian pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak persyaratan tertentu orang pribadi sesuai dengan ketentuan dalam PMK 39/2018. Berdasarkan penelitian, terdapat kelebihan pembayaran pajak sehingga dapat diterbitkan pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP.

Tindak lanjut dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan permintaan agar wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas namanya. Penerbitan pemberitahuan dan permintaan rekening paling lama 8 Juni 2023.

19 Mei 2023

Pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan SKPPKP dan permintaan agar wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak disampaikan kepada Tuan Arief. SKPPKP diterbitkan paling lama 22 Juni 2023.

22 Juni 2023

Sampai dengan 22 Juni 2023, Tuan Arief tidak memberikan tanggapan tidak menyetujui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP. Namun, Tuan Arief menyampaikan nomor rekening sehingga diterbitkan SKPPKP sebesar Rp60 juta.

1 Januari 2024

Atas SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 Tuan Arief dilakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17D ayat (4) UU KUP (post audit).

20 Juni 2024

Berdasarkan pada hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB dengan pokok kurang bayar senilai Rp100 juta dan sanksi administratif berupa kenaikan 100% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP senilai Rp100 juta.

Atas sanksi administratif berupa kenaikan 100% itu diberikan pengurangan dengan penghitungan sebagai berikut:

  • Sanksi administratif berupa kenaikan 100% = Rp100.000.000
  • Sanksi administratif berdasarkan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP adalah 0,58%* x 18** x Rp100.000.000 = Rp10.440.000
  • Pengurangan sanksi administratif adalah Rp100.000.000 - Rp10.440.000 = Rp89.560.000.
    Keterangan:
    *) tarif sanksi administratif berupa bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi (1 Januari 2023) sesuai KMK 68/KMK.10/2022 adalah sebesar 0,58%.
    **) jumlah bulan sebagai dasar penghitungan sanksi dihitung sejak berakhirnya tahun pajak 2022 sampai dengan diterbitkannya SKPKB (1 Januari 2023-20 Juni 2024) adalah 18 bulan.

Dalam hal ini, Tuan Arief diberikan pengurangan sanksi administratif senilai Rp89.560.000. Dengan demikian, sanksi administratif semula senilai Rp100.000.000 berkurang menjadi senilai Rp10.440.000. Simak pula ‘PER-5/PJ/2023, Dirjen Pajak Ingin WP Tak Khawatir Kena Sanksi 100%’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.