Lampiran II PMK 242/2024 yang menampilkan format surat permohonan Pbk.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk masih terbatas pada NPWP yang sama. Aplikasi tersebut belum mengakomodir pemindahbukuan untuk NPWP yang berbeda.
Pemindahbukuan ke NPWP lain bisa dilakukan dengan mengajukan Pbk secara manual melalui KPP terdaftar. Mekanisme permohonan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014.
"Pemindahbukuan melalui e-Pbk masih terbatas pada NPWP yang sama. Belum bisa ke NPWP lain," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (5/6/2023).
Apabila nama dan NPWP pemegang asli surat setoran pajak SSP, yang mengajukan Pbk, tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP maka wajib pajak bisa melampirkan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP0nya tercantum dalam SSP.
Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan. Pbk diajukan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.
"Format [surat permohonan pemindahbukuan] mengikuti Lampiran II huruf A PMK 242/2014," cuit DJP.
Per awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia. Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, serta Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. (sap)