OMNIBUS LAW

Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 November 2019 | 10.05 WIB
Soal Rencana Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Omnibus law perpajakan juga akan menyentuh Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini dikarenakan pemerintah akan melakukan rasionalisasi pajak daerah untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan masuknya UU PDRD dalam skema omnibus law perpajakan untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak. Dengan demikian, ada kesamaan perlakuan pajak untuk kegiatan investasi di seluruh wilayah NKRI.

“Terkait PDRD itu kan kewenangan daerah. [Omnibus law] tujuannya untuk mengatur kembali kewenangan daerah,” katanya di Kompleks Kantor TVRI, Senin (25/11/2019).

Namun demikian, mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak itu tidak menyebutkan secara detail terkait skema yang akan digunakan pemerintah untuk mengatur ulang kewenangan daerah dalam memungut pajak.

Hal tersebut apakah terkait kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan besaran tarif pajak daerah lewat omnibus law. Selain itu, apakah ada opsi lain berupa menarik kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak dan mengalihkannya ke pemerintah pusat.

Suryo hanya menjelaskan masuknya UU PDRD dalam skema omnibus law untuk memastikan kebijakan pajak baik pusat dan daerah tidak menjadi penghambat kegiatan investasi. Selain itu, rencana perombakan UU PDRD dalam omnibus law perpajakan juga untuk menjamin daya saing kebijakan pajak nasional tidak kalah dengan negara lain.

Omnibus law ini untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan mendorong perekonomian. Salah satu caranya untuk menarik investasi masuk itu terkait dengan beban pajak yang dibuat comparable dengan negara lain. Jadi, barangkali mau dirasionalisasi," paparnya.

Seperti diketahui, pasca sidang kabinet Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah pusat akan merasionalisasi pajak daerah. Dia menyatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.   

Dengan rencana kebijakan rasionalisasi itu, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.