OMNIBUS LAW

Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 19:24 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Lakukan Rasionalisasi Pajak Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bakal melakukan rasionalisasi pajak daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi mengenai ketentuan dan fasilutas perpajakan di Kantor Presiden hari ini, Jumat (22/11/2019).

“Mengenai rasionalisasi pajak daerah, ini tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Akan ditegaskan dalam RUU ini [omnibus law perpajakan] dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Namun, dengan adanya rasionalisasi, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik.

“Ini yang akan kita terus formulasikan, termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Terkait dengan investasi, Sri Mulyani mengatakan omnibus law juga akan mengumpulkan seluruh fasilitas perpajakan menjadi satu bagian. Fasilitas itu termasuk pengurangan dan pembebasan pajak, termasuk tax holiday, super tax deduction, serta insentif untuk investasi kegiatan padat karya.

PPh untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) serta pengurangan dan pembebasan pajak daerah juga akan diatur dalam omnibus law. Pemerintah juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional (SBN) yang diedarkan di pasar internasional.

“Ini semua tujuannya untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas, agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat. Dengan demikian, kita bisa melaksanakan policy-policy perpajakan di dalam rangka mendorong penciptaan kesempatan kerja,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, rancangan omnibus law masih terus dimatangkan. Sri Mulyani berharap rancangan bisa masuk ke DPR pada Desember 2019 dan menjadi prioritas legislasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara