Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada penambahan fitur aplikasi ketika waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik yang dijadwalkan pada lusa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem. Menurutnya, DJP secara rutin melakukan melaksanakan pemeliharaan terhadap sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).
"Downtime pada seluruh aplikasi online DJP dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan yang dilakukan secara rutin," katanya, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, DJP mengumumkan seluruh layanan elektronik yang disediakan tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada Minggu (21/5/2023) pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB. Downtime tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.
DJP memiliki puluhan aplikasi yang disediakan untuk wajib pajak. Beberapa layanan elektronik itu di antaranya DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.
Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur TIK. Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut disarankan mengantisipasi downtime ini pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali.
"Kami memohon maaf kepada seluruh wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Dwi. (sap)