Akun palsu mengatasnamakan DJBC. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas di media sosial.
DJBC menyatakan telah mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk jasa registrasi International mobile equipment identity (IMEI) pada handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). DJBC pun menegaskan hanya melayani registrasi IMEI untuk perangkat yang diimpor melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.
"Bea Cukai tidak memiliki akun jasa unlock IMEI," bunyi foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Kamis (11/5/2023).
DJBC menegaskan bahwa registrasi IMEI atas HKT dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Registrasi IMEI pada ketiga institusi tersebut juga memiliki perbedaan.
Untuk diperhatikan, registrasi IMEI yang dilayani di DJBC hanyalah atas HKT impor melalui barang kiriman atau barang bawaan penumpang dengan ketentuan paling banyak 2 unit.
Pendaftaran IMEI melalui DJBC pun bebas biaya. Namun, penumpang bakal dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.
Melalui PER-7/BC/2023, pemerintah sebetulnya telah mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI. Dengan ketentuan itu, skema baru berupa pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI telah tersedia sejak 13 Maret 2023.
Kemudahan tersebut akan mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dan antrean HKT yang bernilai di atas US$ 500.
Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500 maka proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Apabila harga HKT di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penelitian lebih lanjut itu dapat diselesaikan di bandara kedatangan. Penumpang juga dapat mengurus di kantor DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggal dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.
Penumpang juga dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.
Selain itu, PER 7/BC/2023 mengatur perubahan data IMEI apabila terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (rig)