Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bila menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari kantor pelayanan pajak (KPP), wajib pajak harus menyampaikan penjelasan atas data dan keterangan dalam SP2DK.
Penjelasan atas data dan keterangan dalam SP2DK dapat disampaikan oleh wajib pajak secara tatap muka langsung, tatap muka melalui media audio visual, atau secara tertulis kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan.
"Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung ... dilaksanakan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (14/5/2023).
Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dapat dilakukan antara wajib pajak dan pengawas dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung.
Apabila wajib pajak memilih untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis maka penjelasan dapat disampaikan dalam bentuk SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, surat yang disampaikan ke KPP, penjelasan secara elektronik melalui akun DJP Online, atau bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak.
SP2DK harus direspons oleh wajib pajak dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung.
Jika wajib pajak memberikan penjelasan terhadap SP2DK melampaui jangka waktu tersebut, kepala KPP dapat menerima penjelasan dan menggunakannya dalam pelaksanaan penelitian.
Dalam hal wajib pajak sama sekali tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang diterima, KPP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kunjungan.
Sebagai informasi, SP2DK diterbitkan oleh KPP dalam rangka pelaksanaan P2DK. Adapun P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. (rig)