Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tetap menyediakan pelayanan konsultasi SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak badan meski batas penyampaiannya jatuh pada hari libur.
DJP menyatakan wajib pajak dapat mengakses pelayanan konsultasi SPT Tahunan badan pada 29-30 April 2023 mendatang secara online. Pelayanan konsultasi nontatap muka di antaranya tersedia melalui telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat di http://pajak.go.id.
"Pelayanan konsultasi SPT Tahunan badan tetap diberikan secara online pada hari Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 April 2023," bunyi pengumuman yang disampaikan DJP, dikutip pada Jumat (28/4/2023).
Wajib pajak biasanya menghubungi Kring Pajak karena membutuhkan konsultasi atau mengalami kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan. Apalagi, penyampaian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan orang pribadi.
DJP menyatakan pelayanan konsultasi melalui saluran komunikasi nontatap muka juga dapat diperoleh dari masing-masing unit kerja secara terbatas. Kontak KPP dan KP2KP yang dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa 3 hari.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan secara manual atau online. Saat ini, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya, termasuk saat hari libur.
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)