KEPATUHAN PAJAK

Tentukan Wajib Pajak Cukup Diawasi atau Diperiksa, DJP Pakai Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 April 2023 | 07.30 WIB
Tentukan Wajib Pajak Cukup Diawasi atau Diperiksa, DJP Pakai Ini

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Berbekal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Ditjen Pajak (DJP) akan menentukan sasaran pengawasan atau pemeriksaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam proses bisnis yang selama ini dijalankan, seluruh pelaporan SPT Tahunan akan diteliti. Otoritas akan mencocokkan informasi dalam SPT Tahunan dengan data yang dimilikinya.

“Kami gunakan compliance risk management untuk menentukan terhadap wajib pajak apakah cukup dilakukan pengawasan ataupun mungkin perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suryo dalam konferensi pers belum lama ini, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. Sebagai alat bantu, CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap WP.

Secara lebih terperinci, risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan itu terdiri atas risiko pendaftaran (registration), pelaporan (filing), pembayaran pajak (payment), dan kebenaran pelaporan (correct reporting). Simak ‘Apa Itu CRM?’.

Peningkatan kualitas data pada CRM salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Sejauh ini, DJP telah memiliki 9 CRM, yakni CRM pemeriksaan dan pengawasan, CRM ekstensifikasi, CRM penagihan, CRM transfer pricing, CRM edukasi perpajakan, CRM penilaian, CRM penegakan hukum, CRM pelayanan, serta CRM keberatan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.