Salah satu contoh penipuan bermodus domain palsu DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan agar berhati-hati apabila menerima surat elektronik atau email dari pihak yang mengaku sebagai petugas kantor pajak.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa domain email resmi otoritas pajak di Indonesia hanyalah @pajak.go.id. Jika ada email yang mengaku sebagai kantor pajak menggunakan domain selain @pajak.go.id, bisa dipastikan sebagai penipuan.
"Pengiriman email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Mohon untuk berhati-hati jika menerima email pajak selain dari @pajak.go.id," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Selasa (25/4/2023).
Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan netizen yang mengaku mendapatkan email beralamat [email protected]. Dalam email tersebut, penerima diminta mengunduh sebuah aplikasi dengan format 'apk'.
Hal ini dikhawatirkan menjadi modus kejahatan phising, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud.
"Setahu saya penipuan itu. Kantor pajak tidak pernah pakai alamat email @gmail.com," kata seorang netizen menanggapi cuitan wajib pajak tersebut.
DJP mengimbau apabila wajib pajak mendapatkan email dari domain palsu, silakan abaikan atau konfirmasi ulang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi @kring_pajak atau layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan. (sap)